Tugas
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pembinaan bahasa dan sastra di provinsi Sumatra Barat.
Fungsi
1. Melaksanakan kebijakan teknis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di bidang pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia.
2. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia di daerah.
3. Bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan teknis di bidang kebahasaan dan kesastraan daerah (Sumatra Barat).