TUGAS DAN FUNGSI PPID
BALAI BAHASA PROVINSI SUMATERA BARAT
Tugas dan Fungsi PPID Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020 adalah sebagai berikut.
Berikut ini tugas dan fungsi PPID Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat berdasarkan tugas dan fungsi pada Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemendikbudristek.
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi.
- Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.
- Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang akan dikecualikan.
- Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya.
- Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses.
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
- Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.
- Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.
- Menyusun laporan pelaksaan kebijakan layanan informasi public.
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi di unit organisasi atau unit kerja.
- Melakukan verifikasi dokumen informasi publik.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Unit Utama, PPID PTN, PPID LLDIKTI, dan PPID UPT berwenang:
- menetapkan kebijakan layanan informasi publik;
- menetapkan laporan pelaksanaan layanan informasi publik;
- melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
- meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi;
- menetapkan dan memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
- menolak permohonan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
- menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas pelayanan informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- menetapkan strategi dan metode pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh teknologi Informasi yang dapat memberikan Informasi secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.