
Sahabat Bahasa, menurut EYD V, singkatan yang terdiri atas dua huruf yang lazim digunakan dalam dokumen atau surat-menyurat diikuti tanda titik pada setiap hurufnya. Untuk singkatan yang terdiri atas lebih dari dua huruf yang lazim digunakan dalam dokumen atau surat-menyurat hanya diberikan satu titik pada akhir singkatannya. Jangan sampai tertukar, ya.