Untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini sebagai bentuk upaya mewujudkan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
PPID Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat terbentuk pertama kali pada tanggal 10 Maret 2022. Selanjutnya, untuk mendukung pengelolaan PPID dalam pemberian layanan kepada para pengguna layanan, Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat membentuk Tim Unit Layanan Terpadu pada tanggal 30 Mei 2021. Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan hal-hal tersebut, PPID di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk melaksanakan layanan informasi publik secara prima dan berkelanjutan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Salam Keterbukaan Informasi. Hak Anda untuk Tahu.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat,
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
selaku Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat.
ttd
Dr. Eva Krisna.