Landasan Hukum
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Bab XI pasal 813 ayat (1) Subbidang Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan dan evaluasi pemasyarakatan, dan penyuluhan bahasa dan sastra.
Selayang Pandang
Upaya pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia, baik dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional maupun bahasa negara, perlu terus ditingkatkan, terlebih pada era global dan era perdagangan bebas seperti sekarang ini. Hal itu dimaksudkan agar kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia tersebut menjadi semakin mantap sehingga bahasa Indonesia dapat menjadi sarana komunikasi yang modern dan mampu menempatkan diri sejajar dengan bahasa-bahasa modern yang lain di dunia.
Salah satu upaya yang dilakukan dalam pembinaan bahasa Indonesia adalah pemasyarakatan bahasa Indonesia. Kegiatan pemasyarakatan bahasa Indonesia selain dimaksudkan untuk meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia, juga untuk meningkatkan mutu penggunaan bahasa. Kegiatan pemasyarakatan bahasa Indonesia itu perlu dilakukan secara terus-menerus agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan diarahkan pada upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Pemasyarakatan bahasa Indonesia dilakukan melalui penyuluhan langsung dan penyuluhan tidak langsung. Penyuluhan langsung dilakukan dengan cara bersemuka (bertatap muka) antara peserta penyuluhan (pesuluh) dan penyuluh. Sementara itu, penyuluhan tidak langsung, antara lain, dilakukan melalui media elektronik. Selain itu, penyuluhan tidak langsung dilakukan juga melalui telepon.
Penyuluhan langsung yang sudah dilakukan adalah penyuluhan untuk guru (khususnya guru bahasa), kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala tata usaha sekolah, dan para pejabat di kantor pemerintahan, baik di Sumatra Barat maupun di luar Provinsi.