(0751) 776789 || Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing

Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat (BBPSB) tengah melaksanakan kegiatan Pelayanan Profesional terhadap Lembaga Pengguna Bahasa di Ruang Publik: Pengambilan Data Lembaga. Pengambilan Data Lembaga merupakan kelanjutan dari kegiatan Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan yang dilaksanakan pada 27 Mei 2025 lalu di Kota Payakumbuh dan 28 Mei 2025 di Kota Padang. Pada koordinasi tersebut, 20 orang pimpinan atau perwakilan lembaga di Kota Payakumbuh dan 31 orang pimpinan atau perwakilan lembaga di Kota Padang telah menandatangani komitmen bersama untuk mewujudkan pemartabatan bahasa negara melalui pembinaan bahasa terhadap 51 lembaga dan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di Provinsi Sumatera Barat. Pemartabatan bahasa negara merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang diluncurkan 25 April 2025 lalu di Jakarta.

Pengambilan data bahasa lembaga mencakup data objek bahasa di ruang publik (lanskap), data naskah dinas lembaga, dan data sikap bahasa yang khusus diisi oleh pimpinan lembaga. Pengambilan data bahasa di Kota Payakumbuh, 12—15 Juni 2025 dilakukan terhadap 10 lembaga pendidikan, 5 lembaga pemerintah, dan 5 lembaga swasta di Kota Payakumbuh. Sementara itu, pengambilan data bahasa di Kota Padang, 17—22 Juni 2025 dilakukan terhadap 15 lembaga pendidikan, 12 lembaga pemerintah, dan 4 lembaga swasta di Kota Padang.

Semua data bahasa yang telah diambil akan dianalisis oleh tim kerja Pembinaan dan Bahasa Hukum BBPSB. Data yang telah dianalisis akan dibahas bersama-sama dengan 51 lembaga binaan dalam kegiatan Fasilitasi Layanan Profesional terhadap Lembaga Pengguna Bahasa di Ruang Publik. Setelah kegiatan fasilitasi, dilanjutkan dengan kegiatan Evaluasi dan Pendampingan/Pembinaan Kebahasaan bagi Lembaga. Pada kegiatan tersebut akan dilakukan pengambilan data tahap 2 untuk melihat kemajuan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik (lanskap), naskah dinas lembaga, dan sikap bahasa. Lembaga yang mengalami peningkatan penggunaan bahasa Indonesia akan diberikan apresiasi khusus pada setiap akhir tahun berjalan (2025—2029). Kegiatan Pelayanan Profesional terhadap Lembaga Pengguna Bahasa di Ruang Publik diharapkan dapat menjadi salah satu langkah penting untuk mewujudkan bahasa Indonesia yang berdaulat di negerinya sendiri.