Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Prof. Dadang Sunendar
Bahasa Indonesia Harus Terus Kita Jaga
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Dadang Sunendar mengimbau semua pihak untuk terus menjaga bahasa Indonesia. Karena bahasa Indonesia adalah salah satu simbol negara yang paling berharga.
“Bahasa Indonesia merupakan perekat utama kebangsaan kita. Dari Sabang sampai Merauke kita berbeda-beda, baik suku maupun agama, tetapi kita memiliki satu hal yang sama yaitu bahasa negara kita. Kita harus semakin menyadari bahwa keberadaan bahasa Indonesia sangat penting bagi bangsa ini,” ujar Prof. Dadang di Padang, 1 Maret silam.
Lebih jauh ia mengatakan bahwa dalam amanat UU No. 24 Tahun 2009, bahasa Indonesia bukan hanya digunakan atau dihormati serta menjadi jati diri dan alat komunikasi bangsa Indonesia semata tetapi juga sudah harus dijadikan sebagai bahasa internasional.
Menyinggung tantangan era globalisasi dan maraknya penggunaan bahasa asing di berbagai tempat, menurut Prof. Dadang, tantangan globalisasi memang tidak bisa dibendung. Namun kita harus mengantisipasi agar agar hal tersebut justru tidak menghilangkan yang sudah menjadi warisan-warisan budaya kita. “Ini bisa diakukan, contohnya seperti Jepang. Jepang merupakan negara maju yang tingkat teknologinya sangat tinggi. Di satu sisi mereka kuat dalam teknologi, masyarakat masuk dalam era globalisasi secara langsung dan menjadi masyarakat yang unggul dalam tekonologi. Namun, menariknya, hampir di seantero Jepang selalu muncul bahasa Jepang, bukan bahasa asing. Jadi, masuknya era globalisasi tidak harus dibarengi dengan penghilangan budaya kita,” ujarnya.
Sementara itu menyangkut pelestarian bahasa daerah, menurut Prof. Dadang, dari hasil pemantauan dan identifikasi selama bertahun tahun di lebih dari 2.400 daerah pengamatan, sampai sekarang baru berhasil mengidentifikasi sebanyak 652 bahasa derah. Bahasa itu belum dihitung dengan daerah persebaran bahasa itu sendiri dan dialek serta subdialeknya. Jika semua itu dihitung tentu angkanya lebih tinggi dari itu.
Ia menambahkan, sejak tahun 2011—2017 Badan Bahasa sudah melakukan revitalisasi terhadap 71 bahasa daerah, terutama di daerah timur. Dari hasil kajian itu ada 11 bahasa daerah yang sudah dinyatakan punah, sedangkan yang lainnya terancam punah dan kritis. Karenanya ia berharap, semua pihak terutama pemerintah daerah mesti memperhatikan hal tersebut.
“Dalam setiap kesempatan saya mengimbau seluruh pimpinan daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota agar memberikan perhatian yang lebih terhadap pelestarian bahasa dan sastra daerah sesuai dengan amanat Undang-undang No. 24 Tahun 2009,” tutupnya.