(0751) 776789 || Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing

Sahabat Bahasa, mari mengenal istilah amnesti. Amnesti tidak hanya dikenal dalam dunia hukum, tetapi juga dalam dunia perpajakan, yaitu amnesti pajak. Amnesti dalam KBBI memiliki makna pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.