Sahabat Bahasa, mari mengenal istilah amnesti. Amnesti tidak hanya dikenal dalam dunia hukum, tetapi juga dalam dunia perpajakan, yaitu amnesti pajak. Amnesti dalam KBBI memiliki makna pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Dokumen
Berita Terbaru
- Artikel Duta Bahasa Sumatera Barat 2024 (Raihan Muhammada Tri Akbar dan Atha Rafifah Frinda) “Indoneia Menyapa, Dunia Terpesona”
- Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat meraih Penghargaan Peringkat ke-3 Pengelola Laporan Keuangan
- Sosialisasi Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia di SMKS Teknologi Plus Padang
- Penyambutan Mahasiswa Magang dari Universiti Kebangsaan Malaysia
- Sosialisasi Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia Bersama Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat SMKN 1 Ampek Angkek